Namun, ketiga pelaku itu mengaku bahwa perbuatan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Untuk mengelabuhi, Irjen Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J.
"Dengan senjata milik saudara J, FS (Ferdy Sambo) menembakkan peluru ke dinding berkali-kali. Untuk membuat situasi seperti tembak menembak," beber Kapolri dalam siaran pers kemarin.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Timsus masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," pungkasnya.
Editor : Taufik Hidayat