"Ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh," ujar Patra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2022) dikutip dari Okezone.
Lebih jauh, Patra menjelaskan bahwa terkait bukti dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua adalah bukan tanggung jawab kliennya.
"Yang kedua, beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya, saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," imbuhnya.
Terakhir, Patra meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga identitas lengkap istri Irjen Ferdy Sambo ini. Sebagaimana yang disebutkannya, bahwa hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan mendalam terkait kesaksiannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pasalnya, hingga saat ini, ia disebut masih mengalami trauma berat atas insiden tersebut.
Editor : Taufik Hidayat