JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zein beri peringatan kepada netizen yang banyak berkomentar dengan nada nyinyir kepada kliennya.
Ia meminta kepada masyarakat agar menghormati dan menghargai Putri Candrawathi sebagai pelapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Patra memperingatkan agar netizen tidak menjadi komentator dengan memberikan keterangan yang merendahkan kliennya sebagai korban pelecehan seksual.
Ia lantas menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh Presiden.
"Kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," tegasnya.
Bahkan Patra juga memperingatkan wartawan agar jangan sampai menunjukkan sikap merendahkan meskipun hanya dalam pemberitaan.
"Ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh," ujar Patra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2022) dikutip dari Okezone.
Lebih jauh, Patra menjelaskan bahwa terkait bukti dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua adalah bukan tanggung jawab kliennya.
"Yang kedua, beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya, saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," imbuhnya.
Terakhir, Patra meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga identitas lengkap istri Irjen Ferdy Sambo ini. Sebagaimana yang disebutkannya, bahwa hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan mendalam terkait kesaksiannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pasalnya, hingga saat ini, ia disebut masih mengalami trauma berat atas insiden tersebut.
Editor : Taufik Hidayat