"(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku."
Pasal 56 KUHP, berbunyi:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Penetapan Bharada E menjadi tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut bahwa tindakan Bharada E adalah dalam rangka membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Saat ini, Bharada E diketahui telah ditahan di Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Editor : Taufik Hidayat