get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Tampil Modis Pakai Make Up saat Persidangan, Rambut dan Body Tubuhnya Jadi Sorotan

Ya Ampun! Begini Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Terbukti Bukan Aksi Bela Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:08 WIB
header img
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Adapun isi dari pasal yang menjerat Bharada E itu di antaranya:

Pasal 338 KUHP, berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP, berbunyi:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan."

"(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku."

Pasal 56 KUHP, berbunyi:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Penetapan Bharada E menjadi tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut bahwa tindakan Bharada E adalah dalam rangka membela diri saat baku tembak dengan Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Saat ini, Bharada E diketahui telah ditahan di Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut