BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Satwa seekor elang tikus dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember. Penyerahan dilakukan karena elang tikus masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Tim BKSDA Wilayah III Jember mendatangi langsung rumah warga bernama Muhlis, warga Perumahan Pejaten Kota Bondowoso.
Burung elang tikus yang diberi nama Boy itu langsung dievakuasi setelah sebelumnya dibuatkan berita acara penyerahan.
Sang pemilik mengaku mendapatkan elang tikus tersebut saat usianya baru dua minggu dengan cara membeli dari temannya.
Setiap hari, Muhlis merawat Boy dengan penuh perhatian, bahkan rutin memberinya pakan burung puyuh.
Tak disangka, setelah empat bulan merawatnya, Muhlis diberi tahu oleh temannya bahwa burung tersebut termasuk satwa dilindungi. Karena itulah, Muhlis secara sadar langsung melapor ke pihak BKSDA.
"Saya ingin burung ini bisa lepas kembali ke hutan seperti biasanya," ungkapnya.
Burung elang tikus termasuk satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 dan UU Nomor 32 Tahun 2024.
Kendati demikian, BKSDA tidak langsung melepasliarkan elang tikus tersebut ke alam bebas.
Satwa tersebut akan melalui proses pengamatan dan pelatihan terlebih dahulu agar sifat liarnya kembali, sehingga siap beradaptasi saat dilepasliarkan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
