Bondowoso, INewsBondowoso - Mantan Kepala Dinas BSBK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Kabupaten Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 2 Milliar Rupiah.
Usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinas Eselon Dua tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II B Bondowoso.
Mantan kepala dinas BSBK tersebut yaitu Munandar. Ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Dusun Bata Desa Tegal Kati Kecamatan Sumberwringin yang merugikan keuangan negara hingga 2 milliar lebih.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Selain munandar ada Dua orang rekanan atau kontraktor yang juga ditetapkan tersangka masing - masing berinisial E.S, selaku rekanan penyedia barang atau jasa dan R.M selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penetapan Tiga orang tersangka ini setelah ditemukan Dua alat bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan.
"Saat pelaksanaan proyek tersebut, diduga tersangka melakukan persekongkolan jahat, dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap Dzakiyul Fikri, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 2 Tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait