Kejaksaan Negeri Situbondo Tahan Dua Tersangka Pemerasan Dan Gratifikasi Jalan Tol Probowangi

Sugeng Mariyanto
Tersangka Saat Dibawa Petugas Ke Tahanan.(Foto : Ist)

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Penanganan kasus korupsi terus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo. Dua orang tersangka kasus  pemerasan Dan gratifikasi jalan Tol Probowangi dijeloskan ke Tahanan.

Instruksi kejaksaan agung untuk memberantas korupsi di setiap wilayah sesuai perintah presiden terus digaungkan, Kejaksaan Negeri Situbondo juga menangani beberapa perkara korupsi.

Salah satu perkara yang kini masuk dalam tahap penetapan tersangka dan langsung menahan pelaku kasus tindak pidana korupsi.

Yakni kasus pemerasan dan atau gratifikasi terkait pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo.

Penetapan ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas Proyek Strategis Nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H  mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah kepada pihak – pihak yang bertanggung jawab pada tindak pidana ini.

Sehingga, penyidik menetapkan Tersangka berinisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II dan juga menetapkan tersangka kepada EH, selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Blimbing Kecamatan Besuki.

Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Modusnya para tersangka meminta uang Rp100 juta kepada pemilik tanah dengan dalih agar pencairan Uang Ganti Rugi  (UGR) bisa dilakukan percairan lebih cepat.

"Para tersangka meminta uang kepada pemilik tanah sebagai proses percepatan pencairan uang ganti rugi," ungkap Kajari Ginanjar.

Kajari Situbondo mengungkapkan pihaknya melakukan penanganan perkara ini bukanlah untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi Seksi II, melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi.

"Untuk mendukung pemberantasan korupsi di indonesia, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat. Untuk itu masyarakat bisa melapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, jika mendapati adanya tindak pidana korupsi," pungkasnya. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network