Mendagri Perbolehkan Pj Kepala Daerah Pasang Baliho,  Asal Perhatikan Ini !!

Riski Amirul
Baliho PJ Bupati Bondowoso Tentang Pencegahan Stunting

Bondowoso, INewsBondowoso - Jelang Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, di sejumlah daerah banyak bertebaran baliho tokoh atau sosok yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menghimbau Penjabat (Pj) Kepala daerah untuk mengikuti peraturan yang ada.


Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  pada Tanggal 16 Mei 2024  yang berisi himbauan bagi para penjabat  Kepala Daerah yang  maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat pada tanggal 18 Juli 2024.

Pentingnya surat pengunduran diri adalah untuk menjaga integritas dalam Pilkada. Pj Kepala Daerah dilarang  memasang baliho atau banner yang mengarah pada dukungan Pilkada, meskipun dipasang oleh masyarakat.

Mendagri memperbolehkan setiap penjabat kepala daerah untuk memasang baliho atau banner yang berkaitan dengan program yang sedang berjalan seperti stunting, atau yang lainnya. Tito juga menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.


"Tentu semua para Penjabat Kepala Daerah harus mematuhi aturan yang ada, misalkan ingin memasang baliho atau banner isinya harus terkait dengan program kegiatan yang sedang dijalankan," ungkap Tito Karnavian.


Selama ide-ide program penjabat kepala daerah tidak melanggar aturan perundang-undangan, Mendagri siap  terus memberikan dukungan.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network