Bondowoso, iNewsBondowoso - Setelah mangkir selama Tiga kali mendapat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso, mantan Kepala Desa Binakal akhirnya dijemput paksa dan langsung dititipkan ke Lapas Bondowoso.
Mantan kades yang ditahan ini yaitu berinisial SM. Praktik dugaan korupsi yang dilakukan yaitu saat menjadi kades membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.
Kegiatan fiktif yang dilakukan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SH mencapai Rp 117 juta.
"Berdasarkan serangkaian penyidikan, kami melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari selama 20 hari dan bisa diperpanjang," tegas Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan kades ini harus menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor 31 1999 junto UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait