Setelah sempat menjalani pemeriksaan di ruang Comen Center, Sugiono dan Iwan enggan memberikan keterangan apapun.
Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada rekomendasi Inspektorat Jatim, Sugiono dan Iwan diminta agar dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana Pasal 14 huruf a dan b PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan itu dilakukan karena keduanya dinilai telah melanggar Pasal 5 huruf a dan b pada PP tersebut.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait