Rekomendasi ini, tertuang dalam surat dengan nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023. Sebelum itu, KASN juga mengeluarkan rekomendasi yang sama dengan surat nomor B-3002/JP.01/08/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Ibarat bara dalam sekam, sejak rekomendasi itu dikeluarkan baru hari ini Senin, 13 November 2023 akhirnya Sugiono dan Iwan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan atas rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim yang sebelumnya telah dikeluarkan.
"Dinonaktifkan sementara karena menjadi terperiksa," kata Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yulianti.
Kedepan, nasib Sugiono dan Iwan ditentukan oleh hasil pemeriksaan di tingkat kabupaten. Dengan deadline waktu yang belum bisa dipastikan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Misal satu kali dipandang cukup, ya tinggal menunggu hasilnya nanti," tukasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait