BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Diujung kepemimpinan KH Salwa Arifin dan Irwan Bachtiar Rahmat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso harus menelan kenyataan yang cukup pahit. Sebuah surat cinta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Jawa Timur dikeluarkan dan masih menjadi misteri.
Dua surat itu merupakan rekomendasi untuk mengembalikan puluhan bahkan ratusan PNS yang sudah terlanjur dimutasi ke tempat asalnya mengharuskan bupati memeras keringat untuk keluar dari kubangan kehancuran.
Jika Bupati tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan Inspektorat, maka akan ada sanksi hukum dan ada potensi pemblokiran data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, jika Bupati mengindahkan rekomendasi KASN dan Inspektorat, maka akan ada gelombang aksi protes dari sejumlah PNS. Sebab mereka merasa bahwa mutasi jabatan itu adalah keputusan Bupati untuk dilaksanakan.
Tak hanya itu, sebuah kritikan pedas datang dari Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang mengatakan bahwa Bondowoso akan mengalami goncangan besar diakhir tahun berupa PNS tidak akan terima gajian jika Kemenkeu memberikan sanksi kepada Pemerintah Bondowoso.
Pengamat Kebijakan Publik, Subhan SH mengatakan dalam situasi saat ini tentu dihadapkan dengan sesuatu yang sangat dilematis untuk mengambil keputusan. Dan lebih baik untuk segera minta maaf atas keputusan dalam mengambil kebijakan yang salah.
"Saya tidak meragukan kejujuran dan kealiman agama Bupati Salwa. Namun, saya sangat meragukan kemampuan Bupati dalam tata kelola pemerintahan. Beliau sangat alim dalam urusan agama tapi beliau tidak memiliki keilmuan yang cukup dalam mengelola pemerintahan, sehingga ada banyak keputusan Bupati yang melanggar dan merugikan banyak orang," katanya.
Subhan menilai Bupati Salwa belum mampu dalam menata roda kepemerintahan. Hal itu terlihat dari adanya rekomendasi beruntun yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Jadi saya menilai Bupati memang tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Beliau mampu mengelola pesantren namun tidak mampu mengelola negara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, rekomendasi dari KASN dan Inspektorat Jatim hingga saat ini masih menjadi misteri. Belum ada keputusan bulat untuk dilaksanakan.
Ditengah keputusan yang belum dilaksanakan itu, siapa sangka Bondowoso ternyata dalam ancaman sanksi Kemenkeu.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait