BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Rekomendasi beruntun atas dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi di Bondowoso memasuki batas waktu akhir. 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2023 rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikeluarkan namun belum ada keputusan bulat.
Pada 14 Agustus 2023, Inspektorat Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk segera ditindak lanjuti. Namun siapa sangka dua rekomendasi tersebut hingga saat ini masih menjadi misteri.
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menjelang akhir masa jabatannya pada 24 September 2023 dihadapkan untuk memustuskan menjalankan rekomendasi tersebut atau dibiarkan saja sehingga menjadi warisan bagi penerusnya yakni Pejabat (Pj) bupati.
Bupati Salwa diminta oleh KASN, untuk membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula bagi sejumlah pejabat eselon II dan pejabat administasi yang ditemukan pelanggarannya dalam mutasi sepanjang tahun 2023.
Terhadap para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait mutasi itu juga diminta agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi KASN itu tertuang dalam surat dengan nomor B-3002/JP.01/08/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Selain KASN, Inspektorat Jatim melalui surat dengan nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 justru lebih tegas meminta Bupati Salwa untuk mencabut suluruh Surat Keputusan (SK) dalam pelantikan 15 Juni 2023.
Terlebih lagi, Inspektorat Jatim juga merekomendasikan agar ASN berinisial SE dan IW untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat lantaran dinilai telah melanggar pasal 5 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejak rekomendasi dikeluarkan, pro dan kontra kian tampak. Satu sisi pihak yang kontra dengan rekomendasi tersebut menilai Bupati Salwa tidak perlu melaksanakan lantaran justru bisa menimbulkan persoalan baru.
Apalagi, rekomendasi tersebut dianggap tidak ada sanksi yang signifikan. Terlebih masa jabatan Bupati Salwa akan segera berakhir dan tidak akan melaksanakan mutasi lagi.
Sisi yang lain menilai, justru ini peluang untuk membantah adanya isu dugaan jual beli jabatan yang kerap dilontarkan pada beberapa mutasi yang telah dilaksanakan.
Sementara sanksi dari Badan Kepegawaian Negeri (BKN) serta koleksi catatan buruk tekait kepatuhan terhadap aturan dalam perjalan KH Salwa sebagai bupati bisa dihindari.
Sejumlah pejabat terkait enggan mengomentari hal tersebut. Bahkan politisi pendukung pemerintah memilih untuk tidak berkomentar dan hanya mengatakan prihatin saja.
"No komen, secara pribadi saya diam. Prihatin saja," kata Sekretaris PPP Bondowoso, Barri Sahlwai Zain.
Dua rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi. Dimana dalam pelaksanaan mutasi pada 15 Juni 2023 diwarnai sejumlah surat yang diduga dipalsu.
Pertama, dugaan itu muncul dari naskah berita acara pengambilan sumpah jabatan PNS. Sejumlah orang yang terlibat sebagai saksi dalam petikan tersebut diduga tanda tangannya dipalsu.
Bahkan perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Bondowoso oleh salah satu ASN dan tengah dilakukan pemeriksaan.
Kedua, surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi terhadap mutasi eselon II diduga telah dilakukan rekayasa terhadap isi hasil uji kompetensi.
Bahkan sejumlah pejabat yang terlibat dalam Tim tersebut telah membuat surat pernyataan tidak mengetahui dan tidak merasa tanda tangan dalam pemeriksaan KASN dan Inspektorat Jatim.
Sedangkan bagi sejumlah pejabat administrasi, ditemukan adanya promosi jabatan yang masa kerjanya belum genap dua tahun di posisi sebelumnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait