Menurut sumber terpercaya tersebut, pihaknya merasa heran mengingat dalam lampiran surat tertanggal 28 April 2023 itu ada tanda tangan Tim Pansel tertanggal 27 Maret 2023.
“17 Maret 2023 itu kami memang tanda tangan tapi pada berita acara rapat pansel terhadap 8 pejabat eselon II bukan 27 orang sebagaimana lampiran pada surat itu,” imbuhnya.
Selain itu, Tim Pasel dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KASN mengaku telah menjelaskan semuanya. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi yang akan diputuskan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kami sudah jelaskan tinggal menunggu apa rekomendasinya baru nanti kami bisa bersikap,” tukasnya.
Menanggapi dugaan pemalsuan surat yang melahirkan rekomendasi tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, John Ferianto saat dihubungi via ponselnya menandakan tidak aktif.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait