BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di Kabupaten Bondowoso pada 15 Juni 2023 terus menuai polemik. Salah satunya yakni terjadi pada mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II yang ditengarai terjadi dugaan pemalsuan dokumen.
Dugaan itu muncul dalam data hasil esesment eselon II yang dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat rekomendasi.
Sebagaimana diketahui, KASN telah mengeluarkan rekom untuk melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II.
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mutasi terhadap beberapa pejabat eselon II tidak sesuai asesment yang pernah dilakukan.
"Mutasi terakhir ini tidak sesuai asesment. Kami menduga data asesment yang dikonsultasikan tidak sesuai data yang sebenarnya," kata salah seorang yang terlibat dalam Tim Pansel dan meminta untuk menjaga identitasnya.
Disebutkan, Tim Pansel terakhir melakukan kegiatan uji kompetensi dan penelusuran rekam jejak tertanggal 16 Oktober 2022 terhadap 6 pejabat eselon II.
"KASN tidak mungkin melenceng jauh mengeluarkan rekom, apalagi tidak sesuai asesment," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, John Ferianto enggan memaparkan secara detail apakah dugaan pemalsuan tersebut memang terjadi.
John berkelit saat ini tengah menyusun laporan atas hasil klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi.
"Kami sudah melakukan klarifikasi, saat ini masih dalam tahap penyusunan kepada atasan kami," ungkapnya saat dihubungi via Whatsapp.
Sementara itu, John menilai bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara pengambilan sumpah jabatan PNS terhadap sejumlah pejabat merupakan persoalan pidana.
"Untuk perihal pemalsuan dokumen atau hasil scan itu ranah pidana," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim KASN sempat terjun langsung ke Bondowoso untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang dimutasi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim KASN disebutkan hanya menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur mutasi terjadi pada eselon III.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait