Situbondo, iNewsBondowoso - Aparat Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap 4 orang pengedar narkoba. Para pelaku diamankan di lokasi berbeda. Salah seorang pengedar yang ditangkap diiketahui merupakan residivis narkoba.
Seorang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba yaitu yakni Yunus Hidayat (51) warga Jember. Sementara tiga pelaku lainnya yaitu Bambang Suwiko (33) warga Tambora, Jakarta, Muhammad Sarif (56) warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, dan Amal Jariyah (37) warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo.
Dari dua tersangka Muhammad Sarif dan Amal Jariyah, petugas mengamankan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu seberat 0,98 gram, dan sejumlah alat untuk menghisap sabu, seperti pipet dan bong, dan barang bukti satu timbangan elektrik.
Sedangkan dari dua tersangka Yunus Hidayat dan Bambang Suwiko, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,12 gram, dua unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, sejumlah alat untuk menghisap sabu. Guna kepentingan penyidikan para tersangka saat ini harus mendekam di sel Mapolres Situbondo.
"Memang benar kami melakukan penangkapan para pelaku, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," "ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Situbondo.
Empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, dengan denda ratusan juta rupiah.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait