Shalat bisa digabung, istilahnya adalah jama'. Tentu dengan syarat dan ketentuan tertentu, diantaranya:
1. Sudah memenuhi jarak minimal bepergian (2 marhalah= 80,64 Km)
2. Hanya bisa pada shalat tertentu saja,misalnya dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Subuh tidak termasuk shalat yang bisa dijamak
Nah, apabila kalian sudah memenuhi dua syarat di atas, maka kalian diperbolehkan menjamak sholat daripada shalat di atas kendaraan. Selain lebih sempurna secara rukun, juga lebih terjamin kebersihannya.
Berikutnya adalah pembagian dari sistem ruqshoh bernama jamak tersebut. Ada jamak taqdhim dan juga takhir. Jamak taqdhim adalah menggabungkan dua shalat pada waktu yang awal. Misal dhuhur dengan ashar dilaksanakan pada waktu dhuhur.
Nah, selain jamak takhir dan taqdhim, rupanya ada ruqshoh lain, yaitu jamak qoshor alias menggabungkan dua waktu shalat dan memotong jumlah rakaat. Bagaimana maksudnya, simak ulasannya berikut.
Kita sudah paham konsep jamak taqdhim dan takhir, selanjutnya adalah jamak qoshor. Prinsipnya sama, keduanya adalah penggabungan dua waktu shalat, namun dengan rakaat lebih pendek, yaitu:
1. Dhuhur menjadi dua rakaat
2. Ashar menjadi dua rakaat
3. Magrib tetap tiga rakaat
4. Isya menjadi dua rakaat
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait