Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizky Billar menyebut jika saat ini clientnya dengan Lesti Kejora tidak memiliki masalah serius setelah adanya dugaan KDRT yang menghebohkan jagad maya sejak beberapa waktu terakhir.
"Mereka tak ada masalah, hanya dibesar-besarkan saja," ucap Adek.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Akibat kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait