Sudah Minta Maaf ke Lesti Kejora, Polisi Sebut Rizky Billar Bisa Tak Dipenjara dengan Syarat Ini

Nia SW
Rizky Billar bisa tidak diproses hukum asal Lesti Kejora mencabut laporannya di Polisi

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Prahara rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar kian memanas. Usai lakukan KDRT terhadap istrinya, Rizky Billar dikabarkan sudah melayangkan permintaan maaf pada Lesti Kejora. Meski demikian, proses hukum yang menjerat nama Rizky Billar masih tetap berlanjut. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang menjelaskan bahwa Rizky Billar tetap bisa dipenjara meskipun sudah meminta maaf kepada Lesti Kejora akibat tindak pindana KDRT.

Nurma mengatakan, laporan yang dibuat Lesti Kejora termasuk delik aduan, yang artinya kasus dugaan KDRT tersebut bisa dihentikan dan Billar bebas dari jeratan.

"Untuk yang dilaporkan dari saudari L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu, jika korban merasa dirugikan, dan melapor itu bisa diproses. Kemudian delik aduan bisa mediasi. Jika laporan itu dicabut, proses selesai," kata AKP Nurma dikutip dari laman Indozone pada Kamis, (06/10/2022).

Meski demikian, Rizky Billar bisa terancam dipenjara apabila Lesti Kejora tidak mencabut laporannya meskipun terlapor sudah melayangkan permintaan maaf.

"Jadi kalau sudah dicabut (laporan) dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya. Tapi, jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," sambungnya

Sementara itu, polisi akan memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti terhadap suaminya, Rizky Billar.

Dua saksi yang merupakan pekerja di rumah Lesti-Billar akan diperiksa pada hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network