Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal agar pelaku industri rokok yang sudah berijin dapat menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai.
"Kami menghimbau kepada masyarakat bondowoso, jika menemukan produk rokok ilegal agar segera memberi informasi untuk kami lakukan tindakan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya rokok illegal tersebut.
Dengan harapan pesan “Gempur Rokok Ilegal” tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait