Nikita Mirzani Dipolisikan Bos MS Glow Shandy Purnamasari, Barang Bukti Ada Sebuah Video

Nia SW
Gilang Juragan99 dan Shandy Purnamasari telah lama mengumpulkan bukti atas pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani di sosial media. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Nikita Mirzani kembali diseret ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik oleh bos MS GLOW, Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan99

Laporan yang menjerat Nikita Mirzani tersebut telah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dengan nomor 0159/III/2022 Bareskrim.

"Laporan polisi pada 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers dikutip Kamis, (8/9/2022).

Menurut informasi, laporan Shandy Purnamasari tersebut berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram sejak tanggal 11 sampai 26 Maret 2022 yang menyuitkan nama dirinya.

"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memosting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," beber Nurul Azizah.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network