JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Nikita Mirzani kembali diseret ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik oleh bos MS GLOW, Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan99.
Laporan yang menjerat Nikita Mirzani tersebut telah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dengan nomor 0159/III/2022 Bareskrim.
"Laporan polisi pada 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers dikutip Kamis, (8/9/2022).
Menurut informasi, laporan Shandy Purnamasari tersebut berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram sejak tanggal 11 sampai 26 Maret 2022 yang menyuitkan nama dirinya.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memosting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," beber Nurul Azizah.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait