Dua 'Sobat' Ferdy Sambo Kena Sanksi, Terbukti Lakukan Ini untuk Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Ahmad Wijaya
Dua Kompol yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo disanski PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

Akibat perbuatan keduanya, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas setelah dibunuh di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Timsus Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANP), AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuk Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network