Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa kliennya diduga mengalami penyiksaan setelah mengetahui luka-luka di tubuh mendiang.
"Kami menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," jelas Kamaruddin.
Bahkan, Kamaruddin sempat menyebut temuan sejumlah luka yang di antaranya ada di bagian mata, hidung, dan mulut Brigadir J.
Ia juga menduga bahwa jari tangan Brigadir J dipatahkan sebelum dieksekusi.
Kini setelah diumumkannya hasil autopsi oleh perwakilan tim dokter forensik, belum ada tanggapan resmi dari Kamaruddin Simanjuntak terkait beberapa tuduhan yang pernah disebutkannya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait