Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menimpali setelah Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Dengan ditingkatkankannya status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, Bharada E hanya sebagai alat pembunuh bagi Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tegasnya.
Menurut Ronny, kliennya mengetahui bahwa Putri Candrawathi berada di rumah Saguling dan juga rumah TKP.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait