Tim khusus (Timsus) Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mengenai peran dari Putri Candrawathi, memang Polri masih belum membuka secara terang.
Berbeda dengan 4 tersangka lainnya seperti Bharada E yang menembak, Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan pembunuhan pada Brigadir J.
Ketiganya melakukan itu atas perintah Ferdy Sambo, bos mereka sendiri.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait