Hal ini justru tak ditemukan dalam permohonan Putri Candrawathi yang hanya meminta perlindungan terhadap pemberitaan publik terkait posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ketika ketemu dengan pak FS (Ferdy Sambo) ya dia menyampaikan yang dimaksud dengan ancaman kepada ibu adalah pemberitaan media massa," tukas Edwin.
Terbaru, kini Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia terbukti terlibat dalam upaya pembunuhan berencana bersama Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait