Merasa tidak ada hubungannya dengan persyaratan dalam proses permohonan perlindungan LPSK, kedua staf lantas menolak dan mengembalikan amplop tersebut.
"Karena menurut petugas kami apa yang disampaikan itu (amplop) tidak ada hubungannya dengan persyaratan permohonan, dan juga staf kami khawatir dengan pemberian itu, serta merta pada saat itu staf kami langsung menolak," tegas Edwin.
Kendati demikian belum diketahui apakah hal tersebut menjurus kepada upaya dugaan suap oleh Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK.
LPSK pun akhirnya mengumumkan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena hasil investigasi menyimpulkan tidak adanya unsur sifat penting keterangan.
"Telaah dan investigasi itu karena undang-undang sudah mempersyaratkan beberapa hal untuk didalami dari suatu permohonan perlindungan," terang Edwin.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait