"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya dikutip dari PMJNews.com, Jumat (12/8/2022).
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Bripka RR) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," imbuhnya.
Brigadir J pun tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait