Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Kode Sensitif

Ahmad Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Pasca Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, publik penasaran dengan motif pembunuhan di baliknya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kode tentang motif pembunuhan itu.

Hal itu seiring terbongkarnya skenario palsu yang menyebut bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengklarifikasi bahwa tidak ada fakta pelecehan seksual dan aktifitas baku tembak.

"Tidak ada fakta tembak menembak. Yang ada adalah menembak," tegas Kapolri dalam siaran pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Akan tetapi, Kapolri enggan menyebutkan motif pembunuhan pada Brigadir J.

"Untuk motif pembunuhan masih dalam penyelidikan oleh timsus Polri," tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri atas ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Entah keceplosan atau secara sadar, Mahfud MD bahkan memberi kode tentang motif pembunuhan tersebut.

Dimana Polri yang akan melakukan konstruksi perkara dan tidak etis untuk dipublikasikan sekarang.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif," ucap Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, motif pembunuhan itu juga disebut selayaknya mengandung materi dewasa.

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD.

Yang jelas, Kapolri sudah menyebut bahwa sejauh ini sudah ada 4 tersangka pembunuh Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo dengan perannya masing-masing.

Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Dalam melancarkan aksinya, Bharada E dibantu oleh Bripka RR dan KM.

Namun, ketiga pelaku itu mengaku bahwa perbuatan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Untuk mengelabuhi, Irjen Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J.

"Dengan senjata milik saudara J, FS (Ferdy Sambo) menembakkan peluru ke dinding berkali-kali. Untuk membuat situasi seperti tembak menembak," beber Kapolri dalam siaran pers kemarin.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Timsus masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," pungkasnya.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network