Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tidak lantas menghentikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ini. Ia mengungkap masih ada saksi-saksi untuk diperiksa beberapa hari ke depan.
"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," jelas Andi.
Pendalaman dan penyidikan masih akan terus dilanjutkan. Adapun saksi-saksi yang dimaksud Andi ini diungkapnya adalah orang-orang terdekat Brigadir J.
"Saksi-saksinya adalah orang dekat Brigadir J," tegasnya.
Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait