Akui Tembak Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka

Aniza
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat dimintai keterangan sebagai saksi tewasnya Brigadir J.(Foto: Antara)

Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tidak lantas menghentikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ini. Ia mengungkap masih ada saksi-saksi untuk diperiksa beberapa hari ke depan.

"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," jelas Andi.

Pendalaman dan penyidikan masih akan terus dilanjutkan. Adapun saksi-saksi yang dimaksud Andi ini diungkapnya adalah orang-orang terdekat Brigadir J.

"Saksi-saksinya adalah orang dekat Brigadir J," tegasnya.

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network