JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Setelah hampir sebulan berselang sejak kabar tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap penetapan Bharada E sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara. Disebutnya ada 42 saksi yang telah diperiksa.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andi.
Sebelumnya dalam penyidikan oleh Komnas HAM, Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas pada 8 Juli 2022. Andi mengungkap Bharada E kini telah ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.
Lebih jauh, Andi mengungkap bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka tidak lantas menghentikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ini. Ia mengungkap masih ada saksi-saksi untuk diperiksa beberapa hari ke depan.
"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," jelas Andi.
Pendalaman dan penyidikan masih akan terus dilanjutkan. Adapun saksi-saksi yang dimaksud Andi ini diungkapnya adalah orang-orang terdekat Brigadir J.
"Saksi-saksinya adalah orang dekat Brigadir J," tegasnya.
Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait