Akui Tembak Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka

Aniza
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat dimintai keterangan sebagai saksi tewasnya Brigadir J.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Setelah hampir sebulan berselang sejak kabar tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap penetapan Bharada E sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara. Disebutnya ada 42 saksi yang telah diperiksa.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andi.

Sebelumnya dalam penyidikan oleh Komnas HAM, Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas pada 8 Juli 2022. Andi mengungkap Bharada E kini telah ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network