Sebagaimana diketahui, Hanan Attaki ditolak disejumlah daerah karena dituding sebagai eks anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah resmi dilarang dan dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017.
Disisi yang lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso sebelumnya mengirim surat ke Forpimda agar mempertimbangkan latar belakang penceramah Tablig Akbar tersebut.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait