Keputusan Mengejutkan, PBNU Resmi Akhiri Masa Jabatan KH. Yahya Cholil Staquf
JAKARTA, INewsBondowoso.id - PBNU secara resmi menyatakan KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini juga mencabut seluruh wewenang dan hak yang melekat pada jabatan mulai dari penggunaan atribut, fasilitas, sampai kewenangan untuk bertindak atas nama PBNU.
Menurut surat edaran PBNU, hasil dari rapat harian Syuriyah PBNU langkah ini diambil karena sejumlah pertimbangan internal organisasi, sesuai dengan ketentuan dalam berbagai peraturan internal PBNU (termasuk Peraturan Perkumpulan dan AD/ART).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Afifuddin Muhajir (Wakil Rais ‘Aam) dan Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Aam), yang menyatakan bahwa keputusan ini secara resmi efektif per 26 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi keputusan surat tersebut.
Surat ini dibenarkan oleh Katib Aam Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," tegasnya.
PBNU juga menyatakan akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sesuai mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar dan peraturan internal.
Editor : Riski Amirul Ahmad