BIJAK Kawal Kasus Dugaan Korupsi Sosperda
JEMBER, iNewsBondowoso.id - Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus MM, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (6/8) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana makanan dan minuman berat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.
Mashudi menilai, Kejaksaan perlu transparan dalam menyampaikan progres penanganan kasus yang diduga merugikan negara sekitar kurang lebih Rp5 miliar tersebut. Ia juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan.
“Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebagai pelapor, BIJAK berkomitmen terus mengawal kasus yang kini menyita perhatian publik Jember. Mashudi juga meyakini Kejari Jember tetap independen dan tidak dapat diintervensi.
Sementara itu, Kajari Jember Ichwan Effendi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. “Penyidik masih memanggil saksi dan menggali alat bukti tambahan sebagai dasar penetapan tersangka,” ungkapnya.
Kasus ini mulai diselidiki sejak 14 Mei 2025, kemudian naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025. Kejaksaan menargetkan penetapan tersangka sebelum akhir tahun ini.
Menurut Ichwan, dugaan korupsi bukan karena mark-up anggaran atau kegiatan fiktif, melainkan karena pengadaan konsumsi tidak sesuai dengan pagu dan kontrak.
Editor : Riski Amirul Ahmad