get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Nenek Dikabarkan Hilang 3 Hari, Petugas Lakukan Pencarian

Tragis !! Seorang Nenek Alami Luka Robek di Kepala Usai Dianiaya Tetangganya

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:24 WIB
header img
Korban Saat Mendapatkan Perawatan Medis. Foto : Ist

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Seorang nenek di Situbondo menjadi  korban pencurian yang disertai dengan kekerasan. Usai kalungnya diambil, korban juga dianiaya hingga mengalami luka robek di kepala.

Korban yaitu marsina ( 71 ) warga Kampung Trebungan Barat  Kecamatan Mangaran. Nenek ini mengalami luka robek di bagian kepala dan dahi serta memar di area mata.

Kejadian bermula saat korban berlari keluar dari rumahnya  dengan kondisi berdarah dan menangis sambil mengeluh kesakitan.

Saat di tanya korban mengaku kalung emas seberat 10 gram miliknya telah dirampas oleh seseorang  saat sedang sholat di dalam rumahnya.

Pelaku langsung kabur membawa emas hasil curiannya. Sementara  warga sekitar langsung membawa korban ke RSUD Abdoerrahem Situbondo untuk mendapat perawatan medis.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi - saksi aparat kepolisian Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku yang ternyata tetangga korban yaitu Suriwa Ningsih (53).

Suriwa Ningsih ditangkap pada saat berada di rumahnya yang tepat di depan rumah korban.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan  nota pembelian perhiasan.

Namun kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan,”  tegas AKP. Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo  guna menjalani serangkaian penyelidikan intensif.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut