get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum RAZ Bantah Tuduhan, Ungkap Fakta di Balik Kasus Kredit KUR Bank Jatim KC Bondowoso

Polemik KUR Bank Jatim KC Bondowoso: Pinjaman Fiktif atau Manipulasi Perbankan?

Senin, 17 Februari 2025 | 18:23 WIB
header img
Ilustrasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Doc)

BONDOWOSOiNewsBondowoso.id – Dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Bondowoso menggemparkan publik. Sejumlah pemuda mengaku tiba-tiba memiliki utang tanpa pernah mengajukan pinjaman dan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bank Jatim: Pencairan KUR Sesuai SOP

Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso, Bambang Eko Budi Prakoso, melalui perwakilan bidang kredit Rahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pencairan KUR sudah sesuai prosedur.

“Pengajuan, survei lokasi usaha, pemberkasan, hingga verifikasi dokumen dilakukan sesuai ketentuan. Debitur juga diberi pemahaman tentang jumlah kredit, tenor pinjaman, suku bunga, dan angsuran sebelum pencairan,” jelasnya kepada iNewsBondowoso.id, Senin (17/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dana KUR dicairkan langsung ke rekening debitur dan harus ditarik sendiri di teller, sehingga tidak bisa diwakilkan.

Kuasa Hukum Korban: Ada Dugaan Oknum Internal

Kuasa hukum enam korban, Jayadi dari LBH Ansor Bondowoso, mempertanyakan analisis kredit Bank Jatim. Ia heran bagaimana orang yang tidak memiliki usaha bisa mendapatkan KUR dengan mudah.

“Bagaimana analisis kreditnya? Orang yang tak punya usaha bisa mendapatkan pinjaman. Ini patut diduga ada keterlibatan oknum internal,” ujarnya.

Ia mendesak penyidik untuk memeriksa dokumen analisis kredit, foto, dan hasil survei yang digunakan dalam pencairan.

Kuasa Hukum TerlaporPelapor Mengetahui Pinjaman

Kuasa hukum terlapor, (RAZ) membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penyalahgunaan KUR. Dalam konferensi pers yang digelar Kantor Hukum Abu Nawas Internasional, kuasa hukum RAZ, Nurul Jamal Habaib, menyebut para pelapor sebenarnya sadar mengajukan pinjaman.

“Mereka menandatangani perjanjian kredit dan menerima dana sendiri. Bahkan ada kesepakatan lisan bahwa dana digunakan untuk usaha dan angsuran dibayarkan oleh klien kami,” katanya.

Menurutnya, para pelapor juga menerima jasa Rp1 juta serta dijanjikan insentif jika usaha kopi yang dijalankan RAZ menghasilkan keuntungan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara publik menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut