SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Setelah sebelumnya praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi ditolak oleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini Amin Fahrudin SH MH, Kuasa hukum Karna Suswandi kembali melayangkan gugatan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan kembali pada Senin 28 oktober 2024 dengan nomor perkara : 110/pid.pra/2024/PN.Jkt.sel.
Untuk gugatan pokok permohonan tetap sama dengan yang lalu yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
Terkait gugatannya itu, Amin menjelaskan mengapa gugatan diajukan kembali, karena pada perkara sebelumnya yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping SH MH, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK, tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya.
Menurut Amin, Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya Karna Suswandi itu tidak sah dan itu telah melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka.
" Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapatkan kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan tersangka," ucap Amin Fahrudin SH MH, Kuasa hukum Karna Suswandi.
Saat ini Karna Suswandi mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo dengan nomor urut 2.
Editor : Riski Amirul Ahmad