Heboh! Video Kampanye Ra Hamid dan Ra As'ad di Masjid Bondowoso Viral
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:38 WIB
Kasus ini juga sedang dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampanye. Ismaili menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Undang-Undang Pilkada Pasal 69, kampanye di tempat ibadah dilarang.
"Ada potensi pidana pemilihan, karena itu kami sedang memeriksa sanksi yang akan dikenakan," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad