Situbondo, INewsBondowoso - Aparat Kepolisian Polres Situbondo terus menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. Sebanyak 524 botol miras jenis arak berhasil diamankan di wilayah Desa Pesisir Kecamatan Besuki.
Pengungkapan kasus miras ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan patroli, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang disinyalir menjual dan menyimpan minuman keras.
Saat penggrebekan, petugas menemukan Puluhan kardus yang isinya 524 botol arak. Selanjutnya barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Besuki. Pemilik rumah juga diamankan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Awalnya kami menerima info dari warga terkait peredaran miras di wilayah Besuki. Kami kemudian melakukan razia dan ditemukan ratusan botol miras jenis arak yang disimpan di salah satu rumah warga di Desa Pesisir. Total ada 524 botol arak dalam kemasan 600 ml," tegas AKP H. Abdullah, Kapolsek Besuki.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan patroli atau razia yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas yang salah satu penyebabkan adalah minuman keras.
"Kepada masyarakat dihimbau agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras," ungkap Kapolres Situbondo.
Razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran arak dikarenakan harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang masih usia sekolah.
Editor : Riski Amirul Ahmad