get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Asal NTB Yang Tewas di Jalur Pantura

Miris, Pelajar  SMP  Tewas Usai Dikeroyok Sembilan Remaja Lain

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:17 WIB
header img
Foto : Ilustrasi

Situbondo, INewsBondowoso - Seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMP  tewas usai dikeroyok sekelompok remaja lainnya. Korban tewas setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit akibat mengalami luka bacok dan hantaman benda tumpul di bagian kepala. Aksi pengeroyokan diduga dipicu lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

Seorang remaja berinisial M-F (15) tewas usai dikeroyok 9  remaja lain di sebuah Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Situbondo. Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini  tewas setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Waluyojati Kabupaten Probolinggo.

Korban  mengalami luka bacok dan hantaman benda tumpul di kepala hingga telinganya mengeluarkan darah.  Keluarga mengetahui kondisi korban sudah dalam keadaan koma di rumah sakit.

Informasi yang diterima keluarga dari beberapa saksi yang mengetahui peristiwa pengeroyokan ini menceritakan selain dipukul dan diinjak- injak korban juga diseret di lapangan.

"Ada tetangga yang memberitahu jika anak saya habis dikeroyok dan  dibawa ke RS. Sebelum meninggal anak saya mengalami koma karena luka yang diderita," ucap  Nike, Ibu Korban.

Sembilan pelaku pengeroyokan yang juga masih berusia di bawah umur itu pun sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara motif pengeroyokan itu dipicu lantaran salah satu pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.

"Saat ini kami sudah menangkap 9 orang pelaku dan sudah dalam proses penyelidikan," ungkap AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP  tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut