Situbondo, iNewsBondowoso - Polres Situbondo kembali melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat
Tiga orang anggota yang berdinas di Polres Situbondo ini, langsung dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang dilaksanakan saat gelar apel di Halaman Polres Situbondo
Saat dikonfirmasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan jika tindakan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan realisasi kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum.
"Ketiga anggota ini terbukti telah melakukan pelanggaran tindak disiplin berulang dan melakukan penyalahgunaan narkoba dan disersi sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kapolres.
Diharapkan, dengan adanya PTDH ini bisa jadi acuan dan pembelajaran di lingkungan Polres Situbondo supaya seluruh anggota dapat bekerja dengan baik dan profesional.
Data yang dihimpun, tiga orang anggota Polres Situbondo yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Aipda Nanang Handoko, Bripka Sigit Wahyudi, dan Bripka Bagus Trias.
Editor : Riski Amirul Ahmad