Situbondo, iNewsBondowoso - Jelang bulan Ramadhan, aparat kepolisian Polres Situbondo melakukan penertiban peredaran minuman keras (Miras).
Dari kegiatan ini, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah di salah satu toko di jalan WR Supratman Kota Situbondo.
Penjual miras tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan setelah merespon pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih beroperasi menjual miras tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno, SH mengatakan penertiban miras adalah salah satu upaya untuk meciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) terlebih Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Kami tertibkan apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadhan, tujuannya mencegah terjadinya gangguan," ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno.
Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat baik judi, miras dan narkoba.
Editor : Riski Amirul Ahmad