get app
inews
Aa Read Next : Cari Penghasilan Tambahan, Pedagang Cilok Nekat Edarkan Sabu

Sasar Pemuda Desa dan Pelajar, Polisi Bekuk 9 Tersangka Narkotika dan Pil

Sabtu, 18 November 2023 | 11:52 WIB
header img
Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pil

Bondowoso, iNewsBondowoso - Kerap menjual pil logo Y kepada pemuda dan pelajar, Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan 9 tersangka kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, seorang diantaranya merupakan pengedar sabu spesialis ranjau jaringan Pulau Madura.

Satu-persatu tersangka kasus narkotika dirilis satuan reserse narkoba Polres Bondowoso. 9 tersangka,  yakni 8 laki-laki dan 1 perempuan ini merupakan hasil operasi selama 15 hari terakhir.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah banyaknya pengedar pil setan logo Y yang kerap dijual kepada pemuda desa bahkan pelajar SMP dan SMA.

Dari 6 tersangka edar farmasi seluruhnya adalah pengedar dengan jumlah besar. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 3.878 butir pil logo Y dalam bungkusan bervariasi mulai dari paket 10 butir hingga 1000 butir.

Selain edar farmasi, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan 2 pemakai. Pelaku dengan barang bukti seberat 2,15 Gram tersebut merupakan jaringan sabu pulau Madura spesialis teknik ranjau atau meletakkan barang di suatu tempat tanpa bertemu pembeli


Selain penindakan, polisi juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas pemuda terkait bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi kita selama beberapa bulan terakhir, seorang pelaku merupakan jaringan antar kota, " ungkap AKP. Bagus Purnama, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Parq pelaku narkoba dijerat Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009,  sedangkan edar farmasi terjerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut