BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Sepanjang tahun 2023, Bondowoso diterpa mutasi berjilid. Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni, 4 agenda pelantikan telah dilaksanakan.
Jilid pertama, yakni pada 19 Januari terhadap 179 ASN. Jilid kedua, pada 6 Maret terhadap 136 ASN. Jilid ketiga, 21 Maret terhadap 24 ASN. Dan jilid ke empat pada 15 Juni terhadap 8 pejabat eselon II serta puluhan pejabat eselon III dan IV.
Dari serangkaian agenda pelantikan disaat KH Salwa Arifin menjabat sebagai Bupati Bondowoso. Siapa sangka, keputusan itu justru menuai polemik hingga melahirkan rekomendasi beruntun.
Dalam pelantikan yang telah dilaksanakan, KASN dan Inspektorat Jatim menemukan sejumlah pelanggaran. Tercatat sekitar 220 pejabat diminta untuk dikembalikan ke posisi semula.
Tak hanya itu saja, Eks Plt Kepala BKPSDM, Sugiono Eksantoso dan Kabid Mutasi pada BKPSDM, Iwan Wahyudi diminta agar dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat oleh Inspektorat Jatim.
Rekomendasi ini, tertuang dalam surat dengan nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023. Sebelum itu, KASN juga mengeluarkan rekomendasi yang sama dengan surat nomor B-3002/JP.01/08/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Ibarat bara dalam sekam, sejak rekomendasi itu dikeluarkan baru hari ini Senin, 13 November 2023 akhirnya Sugiono dan Iwan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan atas rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim yang sebelumnya telah dikeluarkan.
"Dinonaktifkan sementara karena menjadi terperiksa," kata Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yulianti.
Kedepan, nasib Sugiono dan Iwan ditentukan oleh hasil pemeriksaan di tingkat kabupaten. Dengan deadline waktu yang belum bisa dipastikan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Misal satu kali dipandang cukup, ya tinggal menunggu hasilnya nanti," tukasnya.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di ruang Comen Center, Sugiono dan Iwan enggan memberikan keterangan apapun.
Sebagaimana diketahui, jika mengacu pada rekomendasi Inspektorat Jatim, Sugiono dan Iwan diminta agar dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana Pasal 14 huruf a dan b PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan itu dilakukan karena keduanya dinilai telah melanggar Pasal 5 huruf a dan b pada PP tersebut.
Editor : Riski Amirul Ahmad