BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin belum menentukan sikap terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan dan mengembalikan sejumlah pejabat yang dilantik pada 15 Juni 2023 ke posisi semula.
Rekomendasi ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran prosedur mutasi. Salah satunya dugaan pemalsuan surat permohonan rekomendasi untuk melakukan mutasi terhadap eselon II yang dilayangkan ke KASN.
Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat, Sumitro mengatakan lambannya Bupati Salwa melaksanakan rekomendasi KASN pasti memiliki alasan tertentu. Namun tidak adanya gerakan yang muncul ke permukaan cenderung memancing publik beranggapan negatif.
"Semakin lama, semakin banyak anggapan negatif terhadap Bupati. Apalagi dalam surat yang diduga palsu disana ada tanda tangan bupati," katanya.
Kuat dugaan, kata Sumitro Bupati Salwa mengetahui adanya pemalsuan dan rekayasa sejumlah data dalam surat permohonan rekomendasi KASN tersebut. Sebab dalam surat dengan nomor 821.2/483/430.10.1/2023 tertanggal 28 April 2023 itu ada tanda tangan Bupati Salwa.
"Memang rekomendasi ini akan membuat bupati dilema. Tapi ini adalah momen penentu, kalau tidak dilaksanakan selain bakal ada sanksi dari BKN. Maka kuat dugaan bupati mengetahui atau terlibat dalam pemalsuan surat itu," imbuhnya.
Selain itu, sikap lamban Bupati Salwa ini dinilai dapat memancing polemik baru dan kegaduhan ditengah ketidak pastian. Sebab publik sudah mengetahui bahwa KASN mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat lantaran ada dugaan pelanggaran.
"Bupati Salwa seharusnya segera bergerak cepat. Jangan karena dalam surat tersebut bupati diberi waktu selama 14 hari kerja sehingga terkesan mengentengkan," tukasnya.
Dilain pihak, Bupati Bondowoso saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai hal tersebut tidak ada tanggapan. Beberapa kali dimintai informasi sejak Selasa 15 Agustus pagi tidak ada respon padahal nomor ponselnya tertanda aktif.
Sebagaimana diketahui, sebelum KASN mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan dan pengembalian tersebut. KASN menerima surat perihal permohonan rekomendasi untuk melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II.
Surat tersebut dibantah oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam Tim Pansel Uji Kompetensi. Bahkan ditemukan adanya perbedaan data hasil uji kompetensi dengan data yang sebenarnya.
Dalam surat tersebut tampak ada tanda tangan Bupati Salwa Arifin. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi apakah bupati memang menandatangani dan mengetahui surat tersebut.
Disisi lain, sejumlah nama yang tertulis dan tampak ada tanda tangannya dalam klasifikasi KASN telah membuat surat pernyataan tidak mengetahui dan menandatangi surat tersebut.
Editor : Riski Amirul Ahmad