Data yang diduga palsu itu, disebutkan salah satunya yakni surat nomor 821.2/7/PANSEL/BWS/III/2023. Dimana surat itu berisi tentang berita acara rapat Pansel pemindahan dan atau pemutasian JPT Pratama 2023.
Surat tersebut salah satu pedomannya yakni menindaklanjuti surat KASN nomor : B-944/JP.00.01/03/2023 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Bondowoso tanggal 6 Maret 2023.
Dalam surat ini juga menyebutkan hasil uji kompetensi terhadap 8 pejabat JPT Pratama di Bondowoso. Dan telah ditanda tangani oleh 5 orang tertanggal 17 Maret 2023.
Beberapa orang yang disebutkan telah melakukan rapat hingga menghasilkan penilaian terhadap 8 pejabat eselon II tersebut mengaku tidak pernah melakukan rapat dan tanda tangan dalam surat tersebut.
"Kami sudah pernah diklarifikasi oleh Inspektorat Jatim, dan kami sudah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak benar," kata salah seorang yang terlibat tanda tangan dalam surat tersebut dan enggan disebutkan namanya.
Editor : Riski Amirul Ahmad