BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin memutuskan dr Lukman Hakim menahkodai Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso. Keputusan ini disambut baik lantaran tepat dan sesuai dengan aturan.
Keputusan Bupati ini berlaku sejak 10 Juli 2023 dan tertungan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 821.2/278/430.10.1/2023. Sekaligus mencabut posisi dr Yus Priatna yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Dinkes.
Meski demikian, keputusan tersebut sempat menuai kritikan lantaran Bupati Bondowoso dinilai terlalu cepat dan terlalu sering mengganti posisi Plt Dinkes yang sebelumnya hanya dijabat sekitar satu minggu saja.
Disisi yang lain, justru Bupati Bondowoso dinilai tepat dengan sesegera mungkin mengganti posisi Plt tersebut. Lantaran ketika hal ini tidak sesegera mungkin diganti maka cenderung akan menimbulkan persoalan.
Ketua LSM Edelwis, Murti Jasmani mengatakan keputusan Bupati kali ini patut mendapatkan apresiasi. Mengingat posisi dr Yus Priatna sebagai Dirut RSUD Koesnadi secara aturan bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan pengelola keuangan, aset dan kepegawaian terhadap Dinas Kesehatan Bondowoso.
"Harus disambut baik, karena Bupati Bondowoso sangat jeli terhadap aturan. Ketika hal ini tidak sesegara mungkin diganti, justru secara tidak langsung jeruk makan jeruk," ungkapnya.
Dimana aturan tersebut tertuang dalam pasal 44 dalam PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Disamping itu, Murti merasa cara Bupati Bondowoso memilih dr Lukman Hakim sebagai Plt Dinas Kesehatan kali ini merupakan keputusan yang tepat dilihat dari track recordnya selama menjabat.
"Menilai itu tidak boleh karena suka dan tidak suka atau bahkan karena kepentingan. Tapi dilihat dari aturan dulu, setelah itu siapa orangnya, dr Lukman Hakim ini tepat dilihat dari rekam jejaknya selama menjabat," tukasnya.
Penunjukan Plt Dinkes Bondowoso Sempat Menuai Kritikan
Sejumlah aktivis sempat mengkritik Keputusan Bondowoso lantaran dinilai terlalu sering mengganti posisi Plt. Dari data yang ada memang posisi Plt Dinkes Bondowoso telah berganti sebanyak 4 kali.
Pertama yakni dr.Titik, kemudian Agus Winarno selanjutnya dr Yus Priatna dan terkahir dr Lukman Hakim. Tak hayal keputusan ini menuai kritik meskipun hal tersebut dinilai tidak melanggaran aturan.
KH Imam Tohir, pria yang dikenal sebagai salah satu konseptor Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso mengatakan seharusnya setiap langkah, terlebih sebuah keputusan dikaji terlebih dahulu sehingga tidak terkesan asal asalan.
"Memang keputusan untuk menunjuk Plt adalah hak Bupati. Tapi ada aturan mainnya. Terlebih jika diganti-ganti terus, kesannya kurang baik," tegasnya.
Secara aturan, Tohir menganggap Bupati Salwa memang memiliki hak. Dan keputusan saat ini pun tidak melanggar aturan, namun cara mengambil keputusan yang berulang-ulang akan mengakibatkan kesan kurang baik.
"Kesan yang dimunculkan atas tindakan ini pasti ada, bahkan cenderung negatif. Tidak salah jika masyarakat akhir menilai Bupati ini hanya jago soal mutasi dan mengganti plt, karena datanya memang begitu," tukanya.
Pro dan kontra penunjukan Plt Dinkes ini sejauh ini belum mendapat respon langsung dari Bupati Bondowoso maupun pihak terkait.
Editor : Riski Amirul Ahmad