get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris !! Seorang TKW Derita  Gangguan Kejiwaan Dianiaya Majikannya di Malaysia

Pelaku Tindak Perdagangan Orang  Ditangkap, Sejumlah Paspor dan Uang Tunai Diamankan

Selasa, 13 Juni 2023 | 13:55 WIB
header img
Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polisi

Bondowoso, iNewsBondowoso.  Seorang pelaku perdagangan orang di Bondowoso ditangkap. Korban dari perbuatan pelaku diduga mencapai Puluhan orang dengan kerugian Puluhan Juta Rupiah.

Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahmad Wakil Ramzi  (43)  warga Kecamatan Jambisari Darussolah Bondowoso. Dari tangan pelaku diamankan beberapa paspor atas nama orang lain.

Diduga paspor tersebut milik para korban yang juga hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia. Diduga masih banyak yang menjadi korban pelaku hanya saja mereka enggan melapor karena masih berharap dapat berangkat ke negeri jiran.

Kuat dugaan pelaku merupakan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara. Diduga pelaku sudah memiliki jaringan di negara tujuan para tenaga kerja. Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mencari orang yang berminat ke negeri jiran malaysia sebagai TKI.

Para korban lalu dipungut uang bervariasi  10 Juta hingga 20 Juta Rupiah.Setelah terkumpul beberapa orang, para korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia dengan janji ditempatkan di bidang kerja bonafid sementara korban lain menunggu giliran.

Namun kenyataannya mereka dibawa ke perbatasan malaysia yaitu pulau-pulau perbatasan  yang daerahnya terpencil sebagai tenaga kerja ilegal. Saat sampai di tempat tujuan, orang-orang dari Bondowoso  langsung diterima oleh tekong dari Malaysia.


"Modus tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman,  dan penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal  dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar. Tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan", tegas AKBP. Bimo Ariyanto, Kapolres Bondowoso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut